Cari

Rabu, 19 Oktober 2011

Makalah



STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Makalah Ini Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan
Yang Diampu Oleh:Bpk.Maryono,M.Pd.






Disusun Oleh:


Fuad Hasyim
Suharifin
Uswatun Hasanah






FAKULTAS ILMU TARBIAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN (UNSIQ)JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
2010









BAB I
PENDAHULUAN

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Deparemen Pendidikan Nasional (2000) pernah mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan sistem pendidikan nasional yang dikembangkan di tanah air adalah kurangnya perhatian pada output.Standardisasi kurikulum nasional,buku,alat,pelatihan guru,sarana dan fasilitas sekolah merupakan wujud kendali pemerintah terhadap input dan proses yang harus berlangsung di dalam sistem.Akan tetapi standar kompetensi apa yang harus dikuasai oleh serang peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar,belum mendapat perhatiansemestinya.Karena tidak adanya  standar,dua orang guru bisa memberikan penafsiran yang berbeda terhadap kedalaman sebuah pokok bahasan dalam kurikulum.Demikian juga dalam proses pembelajaran,guru tidak berfokus kepada hasil (output) yang harus dicapai,tetapi sekedar memenuhi target administratif sesuai petunjuk pelaksanaan,dan petunjuk teknis.Tidak adanya standar atau hasil yang harus dicapai,mengakibatkan komponen input dan proses pelaksanaan yang dilaksanakan kurang efektif,sehingga hasilnya tidak optimal,karena pembelajaran kurang berfokus.



BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian Standar Nasional Pendidikan

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,meliputi:


A.   Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      kelompok mata pelajaran estetika;
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.






B.   Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
 Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik,dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

C.   Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan sandar kompeensi lulusan pada jenjang pendidikan yaitu:
1.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
4.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

D.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a)      Kompetensi pedagogik;
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b)      Kompetensi kepribadian;
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c)      Kompetensi profesional;
kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.  
d)     Kompetensi sosial.
kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.



E.   Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sarana dan prasarana satuan pendidikan meliputi:
1.      Sarana meliputi:perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Prasarana meliputi:lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


F.    Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b.      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c.       Struktur organisasi satuan pendidikan;
d.      Pembagian tugas di antara pendidik;
e.       Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f.       Peraturan akademik;
g.      Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h.      Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i.        Biaya operasional satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja tahunan meliputi:
a.       kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.      jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c.       mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d.      penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e.       buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f.       jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g.      pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h.      program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i.        jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j.        jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k.      rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l.         jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir

G.  Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan meliputi:biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal meliputi:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
a)      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b)      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c)      Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.

H.  Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)      penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b)      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c)      penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a)      penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b)      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian digunakan untuk:
1.      menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2.      bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
3.      memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
1.      pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
2.      ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
1.      pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
2.      ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
1.      kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.      kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      kelompok mata pelajaran estetika; dan
5.      kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.








BAB III
KESIMPULAN

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,meliputi 8 aspek antara lain:

ü  Standar isi
ü  Standar proses
ü  Standar kompetensi lulusan
ü  Standar pendidik dan tenaga kependidikan
ü  Standar pengelolaan
ü  Standar sarana dan prasarana
ü  Standar pembiayaan
ü  Standar penilaian pendidikan
Maka dari itu sistem pendidikan di indonesia,harus mengikuti standar pendidikan yang sudah ditetapkan agar bisa mendapatkan hasil yang memuaskan dan menjadikan peserta didik dapat menikmati pedidikan yang semestinya.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Mulyasa Enco,DR.M.Pd.2004.Kurikulum Berbasis Kompetensi.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.
Tilaar.H.A.R.1994.Manajemen Pendidikan Nasional.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No.2Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar